News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Akses sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021, Ini Persyaratan dan Tata Cara Daftarnya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal terbaru seleksi CPNS 2021, simak persyaratan dan cara daftar di sscasn.bkn.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah persyaratan dan tata cara daftar CPNS 2021.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 resmi diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pendaftaran Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan melalui portal yang sama yakni sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: INI Daftar 10 Instansi Paling Banyak Dilamar, Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli 2021

Berikut rincian jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:

Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Surat BKN tentang perpanjangan jadwal pendaftaran CASN 2021. (Twitter @BKNgoid)

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021

Pendaftaran CASN 2021 dilakukan melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. 

Ketika mendaftar, peserta diminta mengunggah sejumlah dokumen. 

Dokumen yang harus diunggah menggunakan ukuran dan tipe file sebagai berikut:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf;

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf;

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf;

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Syarat Umum CPNS 2021

Berikut ini persyaratan bagi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca juga: Apa Itu Swafoto CPNS 2021? Contoh Swafoto yang Benar dan Ketentuan Unggah di sscasn.bkn.go.id

Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

- Buat akun SSCASN;

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Daftar Formasi

- Pilih Jenis Seleksi;

- Pilih Formasi;

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan;

- Cek resume dan akhiri pendaftaran;

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar;

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi;

- Panitia mengumumkan hasil sanggah;

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD;

- Panitia mengumumkan hasil SKD;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD;

- Panitia mengumumkan hasil sanggah;

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB;

- Panitia mengumumkan hasil SKB;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang;

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini