News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DAFTAR Bansos yang Diberikan Jokowi setelah PPKM Darurat Diperpanjang, Bansos Tunai hingga BLT UMKM

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah PPKM Darurat diperpanjang seperti yang disampaikan Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Pemerintah terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat terhadap masyarakat.

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai.

Baca juga: Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Waketum MUI Minta Masyarakat Tetap Taat Prokes Jika PPKM Darurat Dilonggarkan

Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah PPKM Darurat diperpanjang seperti yang disampaikan Jokowi:

1. Bansos Tunai

Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap penerima.

Bansos Tunai Rp 300 ribu untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus pada Juli 2021.

Sehingga, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan sosial tunai ini untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos Tunai Rp 600 ribu akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu, penerima juga akan mendapat beras bulog sebanyak 10 kg.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi ke Masyarakat Jika PPKM Dilanjutkan

2. Bansos PKH

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas berat, dan Lansia.

Penyaluran Bansos PKH tahap III dicairkan pada Juli 2021 melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Penerima PKH juga akan mendapat beras bulog sebanyak 10 kg.

3. Bansos BPNT

Program kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap penerima.

Bantuan diberikan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako.

Penyaluran untuk bulan Juli sampai September 2021 dipercepat pada Juli 2021.

Pencairan Bansos BPNT dilakukan melalui Bank Himbara.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Pusat Perbelanjaan Tuntut Relaksasi Pajak

4. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diambil dari alokasi anggaran dana desa.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan bagi daerah khususnya kepada perangkat desa dalam mengatur pemberian BLT DD.

Utamanya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat agar dapat menerima bantuan.

5. Kuota Internet

Perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru atau dosen diberikan selama 6 bulan.

Baca juga: PPKM Darurat Diteruskan, Pemerintah Diminta Tetap Perhatikan Dampak Ekonomi Masyarakat

6. Subsidi Listrik

Subsidi listrik Rumah Tangga untuk 450V dan 900V diperpanjang selama 3 bulan sampai Desember 2021.

Subsidi abonemen listrik juga diperpanjang sampai Desember 2021.

7. BLT UMKM

Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal.

Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro.

Masing-masing penerima bantuan menerima sebesar Rp1,2 juta.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM Darurat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini