News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan Rektor UI, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan rektor UI merangkap jabatan komisaris BUMN.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, aturan revisi yang dilakukan Jokowi justru merusak kredibilitas UI.

"Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan menjadi negeri apa kita? Kalau kampus seharusnya menjadi benteng terakhir terkait integritas dan kredibilitas, kali ini Universitas Indonesia malah seakan dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini," kata Herzaky, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS Sebut Menyedihkan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok

"Apakah ini disengaja? Agar masyarakat mencemooh Rektor UI dan institusi UI? Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya menjadi tumpul? Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan maruk jabatan? Padahal, tiap komisaris dan direksi BUMN, seharusnya diseleksi ketat," imbuhnya.

Herzaky mempertanyakan bagaimana bisa ada seorang rektor menjadi komisaris BUMN.

Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

Padahal, menurutnya Menteri BUMN Erick Thohir merupakan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI).

"Segera Menteri BUMN untuk bersaran kepada presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," ucap Herzaky.

Baca juga: Soal Revisi Statuta UI, Ketua Fraksi PKS: Akal-Akalan, Preseden Buruk Independensi Akademik

Selain itu, Partai Demokrat mempertanyakan mengapa Jokowi mengambil keputusan ini di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Herzaky, lebih baik pemerintah fokus pada penanganan pandemi.

"Pertanyaan lanjutan, momen yang dipilih Presiden Jokowi dalam merevisi Statuta UI sehingga Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan. Mengapa di saat kegelisahan rakyat memuncak terkait situasi pandemi terkini? Apakah memang perubahan statuta UI ini menjadi prioritas?," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini