News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komisi III: Persoalan Utama di Lapas Adalah Narkotika yang Tak Berujung

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herman Herry

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan persoalan utama di lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanah Air sangatlah berkaitan dengan narkotika. 

"Hari-hari ini, kita, publik, melihat persoalan utama di lapas adalah persoalan narkotika. Mulai dari bicara masalah penyalahgunaan, penjualan narkotika di dalam, sampai pengendalian peredaran narkotika di luar lapas yang dikendalikan dari dalam lapas," ujar Herman Herry, dalam webinar bertajuk 'Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia', Rabu (21/7/2021). 

Herman Herry mengatakan bahwa persoalan narkotika tersebut tak ubahnya sampah persoalan yang terus menumpuk selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun. 

Terbukti, kata politikus PDI Perjuangan itu, persoalan itu tak pernah berhenti atau memiliki ujung untuk diselesaikan selama dirinya menjadi anggota Komisi III DPR RI setidaknya 17 tahun terakhir. 

"Ini semua semacam sampah persoalan yang tumpuk menumpuk bertahun-tahun, bahkan belasan tahun. Saya hitung saya menjadi anggota Komisi III lebih kurang sudah 17 tahun, dan persoalannya tidak pernah berhenti, tidak pernah ada ujungnya," kata dia. 

Herman Herry pun menganalogikan persoalan lapas seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dengan analogi bahwa penghuni lapas adalah sampah. 

Baca juga: Dua Napi Bandar Narkoba Dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Menurutnya, ketika sampah seharusnya diproses, dipilah-pilah, dan dipisahkan sehingga dapat didaurulang, namun hal itu tidak terjadi dalam persoalan lapas. 

Yang terjadi justru, semua sampah (penghuni lapas, - red) digabung dan ditumpuk di TPA sehingga terus menumpuk dan penuh. 

"Demikian juga proses seseorang sampai menghuni lapas. Kita contohkan di persoalan narkotika yang menyumbang keterisian lapas hingga 50 persen, itu karena semua penegakan hukum berawal dari hulu sampai dengan akhir dibuang ke lapas, proses hukumnya harus direformasi, dirubah," kata Herman Herry. 

"Saya mendapat sebuah gambaran dan cerita bahwa proses hukum dari awal, dari penyidik Polri itu ada proses-proses yang harus dirubah. Katakanlah pengguna dan pengedar narkoba, keduanya adalah dua hal yang sangat berbeda. Dalam proses penegakan hukum, penyidikan perkara dari awal, tidak jarang pengguna dan pengedar itu disamaratakan, tergantung arah penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik mau dibawa kemana. Kalau semua mayoritas pengguna disamaratakan dengan pengedar dan semua didorong untuk masuk lapas, bisa kita bayangkan lapasnya menjadi penuh dengan urusan narkotika," pungkasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini