Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ucap Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Tiga hal yang dilanggar dalam pelaksaan TWK yaitu terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Ombudsman Umumkan Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK Hari Ini
Ketiga, pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.
Kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ketiga adalah yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.