TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Meski begitu, pemerintah juga mengungkapkan bocoran aturan soal pelonggaran PPKM Darurat yang dimulai 26 Juli 2021.
Nantinya, jika tren kasus Covid-19 terus menurun, maka pembukaan akan dilakukan secara bertahap.
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anggota DPR: Segera Cairkan Bansos, Perbaiki Semua Indikator Kesehatan
Baca juga: PPKM Darurat Diteruskan, Pemerintah Diminta Tetap Perhatikan Dampak Ekonomi Masyarakat
1. PPKM Darurat Resmi Diperpanjang
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dengan catatan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun YouTube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.
2. Anggaran Perlindungan Sosial Ditambah Rp55,21 T
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat akan diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021, yang kemudian akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren penurunan kasus virus corona terus terjadi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Subsidi Upah ke Pekerja
Baca juga: Catatan Pimpinan Komisi IX Pasca Perpanjangan PPKM DaruratÂ
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Adapun terkait bantuan untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, Jokowi mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
Tambahan ini akan disalurkan melalui beberapa program yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
3. Aturan Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.
Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.
Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Baca juga: 694 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Disidang, Kenda Denda Rp 100 Ribu
Baca juga: PPKM Darurat Bikin 64 Calon Pasangan di Probolinggo Tunda Nikah, Takut Swab Test
4. Maksud Pernyataan Amien Rais soal Skenario Tewasnya Laskar FPI
Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam pengawal Rizieq Shihab, Marwan Batubara, menjelaskan maksud pernyataan Amien Rais, soal tidak ada keterlibatan TNI-Polri dalam insiden tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Marwan menjelaskan, yang dimaksud Amien Rais adalah TNI-Polri tidak terlibat dalam menyusun skenario awal penembakan terhadap 6 laskar FPI.
Namun, kedua lembaga itu terlibat langsung dalam operasi penembakan.
"Yang dimaksud Pak Amien itu dalam hal menyusun skenario itu memang tidak terlibat TNI-Polri. Tapi dalam program operasi di lapangan jelas terlibat, orang polisinya sendiri yang bikin konferensi pers, gimana dibilang tidak terlibat?"
"Dan konferensi pers tanggal 7 Desember ada Panglima Kodam Jaya dan Kapolda Metro, di mana dibilang tidak terlibat?," kata Marwan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (20/7/2021).
5. Perjuangan Pemilik Warkop di Masa PPKM
Pengusaha warung kopi (warkop) tidak lagi memikirkan untuk mencari keuntungan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagian dari mereka cenderung berfokus agar usahanya tetap bisa bertahan, meski dengan pemasukan yang disebut "pas-pasan."
Baca juga: Pengamat Sebut PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari Bisa Dorong Pelemahan Rupiah
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Harap Kasus Covid-19 dan Tekanan di RS Menurun
Rotua Rayen (27), seorang pemilik warkop yang berada di Jalan Pendidikan II, Cijantung, Jakarta Timur, mengaku pemasukannya selama PPKM Darurat masih cukup kalau sekadar untuk mempertahankan usahanya.
Dalam sehari, terhitung sejak 3 Juli PPKM Darurat berlaku, pengunjung warkop Rayen terus menyusut.
"Sejak PPKM ini pemasukan per hari itu selalu Rp 100 ribuan. Kadang Rp 120 ribu, kadang Rp 100 ribu. Kadang malah bisa kurang dari itu," kata Rayen kepada Tribun Network, Selasa (20/7/2021).
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)