News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS Sebut Menyedihkan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019). -Presiden Jokowi izinkan rektor UI rangkap jabatan jadi Komisaris BUMN, terima kritikan keras dari sejumlah politisi.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN.

Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) yang direvisi Jokowi, tentang Statusa UI.

Tepatnya, pada poin C, PP Nomor 75 tahun 2021.

Adapun poin yang dirubah, salah satunya terkait larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. 

Dalam PP yang baru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN. 

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah

Terkait hal ini, banyak politisi menentang tindakan yang diambil Jokowi ini.

Kritikan pertama datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani mengatakan, aturan yang mengizinkan rangkap jabatan ini harus dikecam dan digugat.

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada Tribunnews, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, revisi statuta UI ini sangat menyedihkan.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Baca juga: Jokowi Datangi Gudang Bulog Cek Stok Beras untuk Bansos PPKM Darurat

Sebab, lanjut Mardani, sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi."

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya."

"Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.

Sementara itu, kritikan keras juga dilontarkan oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, yang juga lulusan UI.

Baca juga: TRENDING di Twitter, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro, Kini Sah Rangkap Jabatan Wakil Komisaris

Penyerangan pada Polri berujung 6 pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) tewas ditembak, Fadli Zon beri tanggapan jangan sampai insiden ini menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (7/12/2020). (Tangkapan Layar Youtube Fadli Zon)

Melalui akun Twitter-nya, @Fadlizon, Rabu (21/7/2021), ia menyebut revisi statuta UI ini sangat memalukan.

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," tulis Fadli Zon.

Fadli Zon menilai, keputusan merevisi Statuta UI itu akan membabat habis kepercayaan masyarakat.

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tulisnya.

"Saya masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," ungkap Fadli Zon.

Kritik Fadli Zon soal revisi Statuta UI yang memperbolehkan Rektor merangkap menjadi Komisaris BUMN.

Diketahui sebelumnya, nama Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.

Buntut dari kejadian tersebut Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan, Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini