News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Respons KPK Seusai Ombudsman Sebut Pelaksanaan TWK Maladministrasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang telah disampaikan kepada publik Rabu (21/7/2021) ini. 

KPK memastikan akan mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan adanya maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan dan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.   

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/7/2021).

Saat ini, kata Ali, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak. 

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," kata dia.

Baca juga: Firli Bahuri Harus Aktifkan 75 Pegawai KPK Serta Batalkan Hasil TWK

Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan
Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen. 

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal KPK terkait TWK.

Yakni pimpinan dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.

Kemudian, hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Dan, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. 

Ali menyatakan, sampai saat ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN.

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Bertindak Menyikapi adanya Laporan soal Penembakan Laser

Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai.

Pada Rabu (21/7/2021), KPK melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) yang akan dibuka hari Kamis (22/7/2021).

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini