TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar kota/kabupaten yang terapkan PPKM Level 4.
Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Penamaan PPKM Darurat juga diubah menjadi PPKM level 4.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bakwa pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.
Baca juga: Pemerintah Tak Pakai Lagi Istilah PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4, Ini Bedanya
Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Mengutip Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikut daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi tersebut:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca juga: Wali Kota Bekasi soal PPKM: Sama Saja, Kalau Kemarin Ada Kata Darurat, Sekarang Pakai Leveling
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM Per Level
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang dan Kota Serang
3. Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
Baca juga: Polisi Tangkap Perusuh Berbaju Hitam yang Bawa Bom Molotov Saat Unjuk Rasa Menolak PPKM Darurat
Baca juga: 6 Istilah yang Dipakai Pemerintah untuk Atasi Pandemi Covid-19, Mulai dari PSBB hingga PPKM Level 4
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali terapkan PPKM level 4:
1. Sumatera Utara
- Kota Medan
2. Sumatera Barat
- Kota Buktitinggi
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
3. Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
4. Lampung
- Kota Bandar Lampung
5. Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
6. Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
7. Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram
8. Papua Barat
- Kabupaten Mnokwari
- Kota Sorong
(Tribunnews.com/Fajar/Tio)
Berita lain terkait PPKM level 4