News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Epidemiolog Minta Pemerintah Konsisten Lakukan 3T dalam Tangani Pandemi Covid-19

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli epidemiologi Masdalina Pane - Epidemiolog meminta pemerintah konsisten lakukan 3T dalam kendalikan pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane meminta pemerintah untuk terus konsisten lakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dalam menangani pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, varian Delta memang membuat kasus Covid-19 meningkat, karena tingkat penularan yang cepat.

Untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19, 3T merupakan cara yang paling efektif.

Tentunya, 3T ini harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) oleh masyarakat.

"Apapun jenis variannya, sebenarnya intervensi di lapangannya tetap sama."

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Camat Gambir Genjot Vaksinasi Covid-19 untuk Warganya

"Pemerintah melakukan 3T, masyarakat melakukan 3M," kata Masdalina, pada diskusi virtual MNC Trijaya FM, Kamis (22/7/2021).

Menurut Masdalina, tingkat pelaksanaan 3T pemerintah tidak begitu baik dalam beberapa pekan terakhir, 

"Dalam 14 minggu terakhir, 3T kita memang, kalau boleh saya katakan tidak begitu baik. Tracing kita tidak jalan."

"Sangat fluktuatif. Tempo-tempo baik. Tempo-tempo buruk," jelasnya.

Ahli epidemiologi Masdalina Pane (dok.)

Baca juga: Tim LaporCovid-19 Catat 2.313 Pasien Corona Meninggal Saat Jalani Isoman di Rumah, Terbanyak di DKI

Selain 3T, kata Masdalina, vaksinasi juga memberi kontribusi sebagai langkah pencegahan kasus Covid-19.

Ahli epidemioogi ini juga menyoroti soal kasus kematian akibat Covid-19 yang berasal dari klaster isolasi mandiri (isoman).

Ia mengatakan, seharusnya kematian pasien Covid-19 yang melakukan isoman itu tidak boleh terjadi.

"Kematian di isolasi mandiri semestinya tidak boleh terjadi. "

"Kematian di isolasi mandiri membuktikan tracing tidak berjalan," katanya.

Baca juga: UPDATE Corona 22 Juli 2021: Tambah Pasien 49.509 Kasus Positif, 36.370 Sembuh, 1.449 Jiwa Meninggal

Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk tetap konsisten melakukan 3T pada masyarakat.

Sehingga, nantinya kehidupan ekonomi masyarakat dapat beroperasi.

Masdalina meyakini, pembatasan kegiatan masyarakat bisa dilonggarkan selama 3T dan vaksinasi bisa berjalan lancar dan konsisten.

"Menjaga konsistensi agar indikator-indikator pengendalian itu tetap terjaga, agar ekonomi tetap berjalan adalah suatu kunci," ujarnya.

PPKM Level Empat Jawa-Bali: Ada Aturan Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Kebijakan itu ditandatangani 20 Juli 2021 dan berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu (21/7/2021).

Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya.  "Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," bebernya.

Aturan terbaru tersebut juga memuat adanya penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.

Baca juga: ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Kebijakan tersebut mengatur tentang Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut; jika positivity rate mingguan <5 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5 persen - <15 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15 persen - <25 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10 persen; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. 

Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” pintanya.

Sementara itu untuk tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. 

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. 

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. 

Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga. 

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial  dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca berita lain seputar virus corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini