News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pembatasan TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Akhirnya Pemerintah Dengar Suara Rakyatnya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Abbas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Sosial dan Ekonomi Islam Anwar Abbas turut memberikan respon terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

Dengan peraturan tersebut maka, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan membatasi masuknya orang asing atau tenaga kerja asing (TKA) sementara ke Indonesia selama masa PPKM Darurat.

Anwar menilai, keputusan ini merupakan langkah yang tepat mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukan tanda penurunan.

"Akhirnya pemerintah mau juga mendengar suara rakyat yang memprotes masuknya Tenaga kerja asing (TKA) terutama TKA dari china atau tiongkok di saat-saat kita sedang melaksanakan PPKM," kata Anwar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: TKA Dilarang Masuk ke Indonesia, Sahroni: Harus Tegas, Termasuk ke Perusahaan Raksasa

Wakil ketua umum MUI itu juga sempat menyoroti sikap pemerintah yang tetap memberikan izin kepada TKA asal Tiongkok yang masih bisa masuk ke Indonesia dengan alasan proyek strategis.

Padahal kata dia, saat itu seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk tetap berada di rumah.

Bahkan, dilakukan pelarangan untuk melakukan mudik.

Hal tersebut kata dia telah melukai perasaan masyarakat Indonesia yang dilarang untuk berkegiatan, namun untuk masyarakat luar tetap diperbolehkan masuk.

"Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan  karena kebijakan ini jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat yang ada di dalam konstitusi negara," tuturnya.

Baca juga: Waketum MUI: Pembatasan TKA ke Indonesia Jangan Hanya Saat Pandemi

Namun, dengan ketetapan dari Menteri Hukum dan HAM yang telah membuat kebijakan untuk membatasi sementara masuknya TKA ke Indonesia ini dinilai dapat menyejukkan perasaan masyarakat.

Bahkan dirinya mendesak pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran TKA di Indonesia terutama untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak bangsa sendiri.

"Hal ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan," tukasnya.

Diberitakan, Yasonna telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi disahkan sejak 21 Juli 2021 ini, TKA yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke tanah air.

Baca juga: TKA Dilarang Masuk Indonesia, Anggota DPR: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir Pemerintah

Yasonna menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Semoga Kebijakan Ini Dilaksanakan Konsisten

Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.

"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari. Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Alasan mengapa pemerintah baru menerapkan kebijakan pelarangan TKA ini, dijelaskan Yasonna, karena ia telah telah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait.

Politikus PDI Perjuangan itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut dengan ketat.

"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya, hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol COVID-19," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini