TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di 2021.
BLT Subsidi Gaji tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Baca juga: Pemerintah Beda Pandangan, Buruh Minta Jaga Kekompakan
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Baca juga: KSPI: Ratusan Ribu Buruh Bakal Kena PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja atau buruh penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.