Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak menambah pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut diterangkan Dewas KPK dalam pembacaan pertimbangan laporan 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
"Tidak benar dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan oleh Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," ucap Anggota Dewas KPK Harjono dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/7/2021).
75 pegawai sebelumnya melaporkan soal permasalahan TWK kepada Dewas KPK.
Satu poin dugaannya ialah Firli Bahuri merupakan pihak yang menyelundupkan pasal mengenai TWK dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.
Aturan soal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu baru termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Dewas KPK Hanya Periksa Dugaan Pelanggaran Etik, Tak Masuk Ranah Legalitas dan Substansi Perkom
Peraturan itu diteken oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Tetapi, Dewas KPK menyatakan bahwa bukan Firli Bahuri yang memasukkan pasal tersebut.
Kesimpulan Dewas itu didapatkan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen.
Dewas menyebut bahwa penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dibahas bersama seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural.
Ketentuan mengenai TWK tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) saat Perkom masih berupa draf tertanggal 21 Januari 2021.
Draf dikirim Sekretaris Jenderal KPK dan disetujui seluruh pimpinan dan disempurnakan pada rapat 25 Januari 2021.
Baca juga: BKN Pelajari Laporan Ombudsman Terkait Maladministrasi dalam Proses TWK Pegawai KPK