News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Bagaimana Nasib 6 Pegawai KPK yang Tak Ikut Diklat Bersama Kemhan ?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mendapat kesempatan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun hanya 18 pegawai yang bersedia mengkuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Adapun diklat berlangsung di 2021 di Universitas Pertahanan RI, Sentul, Bogor sejak 22 Juli hingga 30 Agustus 2021.

Baca juga: Ombudsman Sarankan Presiden Bina Ketua KPK, Begini Tanggapan Anggota DPR

Lalu bagaimana nasib enam pegawai yang tidak bersedia mengikuti diklat?

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kemungkinan keenam pegawai bakalan diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021, berbarengan 51 pegawai lainnya.

"Sejauh ini belum diputuskan. Namun logikanya sih gitu ya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: 18 Pegawai KPK Dibina Kemenhan di Sentul Selama 9 Hari

Seperti diketahui, dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN, 51 di antaranya mendapat cap merah, yang artinya tidak memenuhi kualifikasi.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasionl (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara, 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN, meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lulus.

Nurul Ghufron di Komnas HAM (Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaga antirasuah tidak memusingkan enam pegawai yang enggan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kemenhan.

Karena, dikatakannya, 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK.

"Prinsipnya ini hak dari pegawai untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN KPK, karena itu kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak," kata Ghufron, Rabu (21/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini