TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu dicairkan pada Juli 2021.
Bansos Tunai Rp 300 ribu bulan Mei dan Juni 2021 akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.
PKH tahap ketiga untuk bulan Juli-September, disalurkan pada Juli 2021.
Penerima BPNT atau Kartu Sembako mendapat tambahan dua bulan, yakni pada Juli dan Agustus 2021.
Baca juga: Turun Langsung ke Purwakarta, Mensos Risma Pastikan Bansos telah Tersalur
Cek Penerima
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu klik tombol cari data.
Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Turun Langsung Penyaluran Bansos Masyarakat Terdampak PPKM
Penyaluran PKH, BST, dan BPNT
Pemerintah mengalokasikan anggaran bidang perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyatakan, PKH dirasakan membawa manfaat luas dan berarti bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), meskipun targetnya untuk 10 juta KPM.
“Namun sebenarnya, yang menerima bantuan lebih besar. Yang merasakan manfaat PKH sebanyak 33.674.865 jiwa."
"Nilai bantuannya juga cukup besar. Harapannya bisa membantu masyarakat di tengah pandemi,” kata Risma di Jakarta (21/7/2021), dikutip dari laman Kemensos.
Hal ini bisa terjadi karena dalam PKH terdapat tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial (kesos).
Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita.
Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Kemudian, komponen kesos terdiri dari lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Itu mereka (KPM PKH) bisa dapat lebih dari satu. Ya kalau ada ibu hamil dan anak balita, dapat dua bantuan."
"Besarnya berapa tergantung dari komponen dalam keluarganya,” jelas Risma.
Baca juga: Mendagri Tito Turun Gunung Cek Penyaluran Bansos dan Realisasi APBD di Bekasi dan Depok
Indeks bantuan dalam PKH ditetapkan untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi kehamilan kedua) sebesar Rp 3 juta/tahun.
Anak usia dini (usia 0-6 tahun, dibatasi dua anak) Rp 3 juta/tahun.
Anak pendidikan SD/sederajat dan aktif sekolah Rp 900 ribu/tahun.
Anak pendidikan SMP/sederajat dan aktif sekolah Rp 1,5 juta/tahun.
Anak sekolah SMA/sederajat dan aktif sekolah Rp2 juta/tahun.
Keluarga dengan lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) sebesar Rp 2,4 juta/tahun.
Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) sebesar Rp 2,4 juta/tahun.
“Jadi, indeks atau besarnya bantuan bisa lebih besar,” terangnya.
Anggaran untuk PKH sebesar Rp 28,3 triliun, dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp 42,3 triliun yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kemudian untuk BST, anggaran sebesar Rp 15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Baca juga: Mensos Risma Usulkan Himbara Gunakan Kartu Elektronik untuk Percepat Penyaluran Bansos
Bansos Terbaru
Program bansos yang terbaru adalah kebijakan untuk memberikan bantuan kepada 5,9 juta KPM.
“Mereka ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021,” kata Risma.
Selain itu, kebijakan baru yang diluncurkan adalah penyaluran beras.
Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran beras seberat 10 kg/KPM untuk 10 juta KPM PKH, untuk 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.
“Yang menyalurkan Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Kementerian Keuangan."
"Kemensos juga menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di se-Jawa-Bali, yakni zona pemberlakuan PPKM Darurat," jelas Mensos.
Para penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.
(Tribunnews.com/Nuryanti)