TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM level 4, yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat, diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Jokowi menyebut, PPKM level 4 diperpanjang namun dengan penyesuaian mobilitas alias sedikit ada pelonggaran.
Alasan pemerintah melonggarkan aktivitas ekonomi, disebut Jokowi lantaran tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.
"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."
"Laju perkembangan kasus, BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit), dan positivity rate, mulai menunjukkan tren penurunan," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus
Namun demikian, lanjut Jokowi, harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini.
Jokowi meminta agar tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.
"Aspek-aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan," ungkap Jokowi.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi.
Keputusan itu, kata Jokowi, diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong di Jakarta Timur
Pelonggaran
Sementara itu Jokowi juga menyebut sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)