News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3-4, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption ***

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan boleh dilakukan selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun, kata Luhut, maksimal peserta yang boleh diundang dalam resepsi pernikahan itu hanya berjumlah 20 orang.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dilaksanakan 20 undangan," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Dia menjelaskan, pelaksanaan resepsi juga tidak boleh menyediakan makan di tempat. Sebaliknya, protokol kesehatan yang ketat tetap harus diberlakukan.

"(Resepsi pernikahan) tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,"  jelasnya.

Baca juga: PPKM Level 3, Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 25 Persen Atau 20 Orang

Nantinya, kata Luhut, aturan pelaksanaan PPKM Darurat level 3 dan 4 di Jawa Bali akan dijelaskan lebih detil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian paling lambat besok Senin (26/7/2021).

Baca juga: 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

Sebaliknya, ia mengingatkan para pelanggar protokol kesehatan bakal ditindak secara tegas.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan-pengaturan yang sudah diberikan di atas harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini