Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan boleh dilakukan selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, kata Luhut, maksimal peserta yang boleh diundang dalam resepsi pernikahan itu hanya berjumlah 20 orang.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dilaksanakan 20 undangan," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).
Dia menjelaskan, pelaksanaan resepsi juga tidak boleh menyediakan makan di tempat. Sebaliknya, protokol kesehatan yang ketat tetap harus diberlakukan.
"(Resepsi pernikahan) tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.
Baca juga: PPKM Level 3, Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 25 Persen Atau 20 Orang
Nantinya, kata Luhut, aturan pelaksanaan PPKM Darurat level 3 dan 4 di Jawa Bali akan dijelaskan lebih detil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian paling lambat besok Senin (26/7/2021).
Baca juga: 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4
Sebaliknya, ia mengingatkan para pelanggar protokol kesehatan bakal ditindak secara tegas.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan-pengaturan yang sudah diberikan di atas harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," tukasnya.