News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas IDI Ingatkan Pejabat untuk Tak Promosikan Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zubairi Djoerban - Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban mengingatkan para pejabat pemerintah untuk tidak mempromosikan Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengingatkan para pejabat pemerintah untuk tidak mempromosikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Pasalnya, Ivermectin masih dalam tahap uji klinis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bahkan, BPOM juga sudah melarang obat ini untuk dipromosikan, beberapa waktu lalu.

"Mohon masing-masing membahas bidangnya masing-masing."

"Sekali lagi, BPOM badan resmi pemerintah. Mohon tidak mempromosikan," kata Zubairi Djoerban, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi YouTube Kompas TV, MInggu (25/7/2021).

Baca juga: Reaksi Ribka Tjiptaning Dikaitkan dengan Bisnis Obat Ivermectin

Zubairi mengatakan, sampai saat ini belum ada bukti ilmiah yang cukup untuk mendukung penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Ia menjelaskan, sejumlah lembaga pengobatan resmi negara lain yang melarang Ivermectin untuk digunakan kepada pasien Covid-19.

"Di Amerika, FDA bilang against pokoknya jangan dipakai. Kalau di Eropa, EMA juga sama, jangan dipakai untuk pengobatan. WHO juga bilang begitu."

"Ada juga beberapa penelitian yang mendukung, mungkin (Ivermectin) ada gunanya," jelas Zubairi.

Zubairi Djoerban (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: Tanggapi Keterlibatan Moeldoko dalam Bisnis Obat Ivermectin, Rocky Gerung: Dia Punya Kekuasaan

Sementara, di Indonesia, Ivermectin masih dalam tahapan uji klinis.

Maka dari itu, ia meminta untuk masyarakat untuk menunggu hasil uji klinis dari Ivermectin ini.

"Bukti ilmiah (Ivermectin) yang dianggap bagus oleh BPOM belum ada. "

"Sehingga sekarang masih dilakukan uji klinik," tuturnya.

Diketahui, Ivemectin mempunyai izin edar sebagai obat cacing, bukan untuk penyembuhan Covid-19.

Sebelumnya, Badan POM tegas melarang promosi Ivermectin sebagai obat Covid-19.

BPOM menjelaskan, Ivermectin masih menjalani uji klinik dan diperluas melalui Skema Expanded Access Program/EAP.

EAP merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan.

"Ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: BPOM Tegaskan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin Belum Keluar, Masih Uji Klinik

Lembaga yang dikepalai oleh Penny K.Lukito ini menegaskan, persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan merupakan Izin Edar atau EUA.

Ilustrasi Covid-19. (freepik.com)

Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar," lanjut keterangan tersebut.

Baca juga: Stop Penggunaan Obat Ivermectin untuk Anak dalam Terapi Covid-19 

Badan POM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi Obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui.

Pemilik Persetujuan dan Penyedia Obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) maupun Efek Samping Obat (ESO), serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada Badan POM.

Baca berita soal Ivermectin lainnya

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Rina Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini