News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 4 Masih Sama, Penumpang Wajib Bawa Dokumen Perjalanan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penumpang dengan mengenakan masker dan pelindung wajah saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).

3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Adapun selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Anne menyebut KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah.

Baca juga: Luhut Jelaskan 3 Pertimbangan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

"Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," ungkapnya.

Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

"Atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap."

"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," ungkap Anne.

PPKM Level 4 Diperpanjang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Aturan Perjalanan Orang dan Transportasi Umum Masih Sama

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini