TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Dua saksi tersebut yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin diperiksa.
Adapun sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (26/7/2021).
"Benar, tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (26/7/2021), di antaranya saksi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) dan Stepanus Robin Pattuju (mantan penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Dari informasi yang Ali terima, Azis Syamsuddin telah mengonfirmasi bersedia mengikuti persidangan tersebut.
Dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar.
Surat dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (12/7/2021).
Baca juga: Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Penyidik KPK Diungkap Jaksa
Dalam surat dakwaan, suap Syahrial kepada Robin dilakukan melalui transfer sebesar Rp1,475 miliar dan uang tunai Rp220 juta.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud agar mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tahap penyidikan," kata jaksa dalam dakwaan tersebut.
Berdasarkan dakawaan tersebut, diketahui Syahrial sempat bertemu Robin di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Kemudian, Syahrial meminta bantuan pada Robin agar tidak menaikkan penyelidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkannya ke penyidikan.
Sebab, Syahrial akan mengikuti pilkada untuk pemilihan Wali Kota periode 2021-2026.
Kemudian Robin menyanggupi permintaan tersebut dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Keduanya kemudian sepakat untuk membantu Syahrial dengan biaya Rp1,5 miliar.