News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CAIR! Cek Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyaluran BST Rp 600 ribu - Cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu dan beras 10 kg cekbansos.kemensos.go.id. Ini cara mencairkannya di kantor pos.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini.

2. Lalu masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, dan nama sesuai KTP Anda.

3. Masukkan huruf kode, lalu klik 'Cari Data'.

4. Jika Anda merasa kesulitan membaca huruf kode yang ditampilkan, klik ikon 'reload'.

5. Setelah Anda berhasil masuk, akan muncul data hasil pencairan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

6. Data yang tertera tersebut, berupa alamat penerima, jenis bansos, periode bansos, dan identitas lainnya.

Baca juga: Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Secara Online, Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Cairkan BST Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Tidak Ada Potongan, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mencairkan Bansos Tunai

Untuk mencairkan Bansos Tunai Rp 600 ribu dapat dilakukan melalui kantor pos.

Selain kantor pos, para penerima Bansos Tunai Rp 600 dapat mencairkannya melalui kantor kelurahan/desa masing-masing.

Namun sebelum datang ke kantor pos atau kelurahan, masyarakat harus sudah mendapatkan surat undangan dari ketua RT/RW.

Surat undangan ini terdapat barcode yang memuat data penerima bansos.

Penerima Bansos Tunai juga wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Baca juga: Bansos Rp 600 Ribu Cair, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BST, PKH dan Beras 10 Kg Juli 2021

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima BST Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg, Sudah Mulai Dicairkan

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini