Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberikan sejumlah persyaratan kepada jemaah umrah asal Indonesia.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19.
Apalagi, angka positif harian Covid-19 di Indonesia juga masih tinggi.
"Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan haji 1443 H," ujar Khoirizi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Khoirizi memastikan komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tetap terjalin.
Baca juga: Biaya Umrah Diperkirakan Bakal Lebih Mahal, Ini Penyebabnya
Dirinya mengatakan komunikasi terkait penyelenggaraan umrah dilakukan secara berlapis melalui sejumlah jalur diplomasi.
"Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta," ucap Khoirizi.
Baca juga: Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari, DPR: Kuncinya di Pemerintah Indonesia
Pemerintah, kata Khoirizi, terus berusaha untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di tanah air dengan bermacam upaya, antara lain mempercepat proses vaksinasi.
Menurutnya, hal ini juga harus dibarengi dengan peran serta masyarakat dan semua pihak untuk mendukung regulasi yang diterapkan.
"Mari patuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M sebagai ikhitiar memutus mata rantai penularan virus ini," kata Khoirizi.
Seperti diketahui, Pemerintah Saudi mengizinkan jemaah internasional melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H, termasuk jamaah umroh dari Indonesia.
Menurut laporan media setempat, Haramain Sharifain, Kementerian Umrah dan Haji Saudi mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Saudi khusus jemaah umrah.