Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI DPR, Saleh Partaonan Daulay menyoroti aturan makan di tempat selama 20 menit pada daerah yang menerapkan kebijakan PPKM level 4.
Menurutnya, aturan itu akan sulit diimplementasikan di lapangan.
Sebab pengawasan dari aparat akan sangat terbatas, mengingat jumlah restoran atau tempat makan yang ada sangat banyak.
"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi," ujar Saleh, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
"Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. Sementara aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," imbuhnya.
Baca juga: PHRI Protes: Makan 20 Menit Hitungannya Bagaimana? Belum Pemesanannya, Bisa Tersedak!
Oleh karena itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI tersebut meminta pemerintah mengimbau pemilik restoran dan rumah makan untuk konsisten menerapkan aturan yang ada.
Apabila tidak ada kesadaran dari para pemilik restoran dan rumah makan, Saleh menilai pemerintah akan kesulitan teknis untuk melakukan pengawasan.
"Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan. Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut. Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," jelas Saleh.
Meski demikian, Saleh mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang masa PPKM.
Hanya saja, dia mengingatkan perlunya sosialisasi secara masif terhadap aturan yang berbeda dari yang sebelumnya.
"Katanya, diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Meskipun pada dasarnya sama dengan PPKM darurat, namun ada beberapa aturan yang berbeda. Aturan itu mesti harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat diketahui dan dipatuhi," tandasnya.
Diketahui, ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).