Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal perubahan keterangan yang disampaikan eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021) kemarin.
Diketahui, saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap penghentian kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin mengubah keterangan terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap proses penyidikan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi saja.
Namun, semua keterangan saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya.
Baca juga: KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus Robin
"Sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
"Sesuai hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya," tambahnya.
Meski Robin mengubah keterangannya, Ali memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mencari bukti yang menguatkan dari saksi lain.
Ia menegaskan jaksa penuntut bakalan berusaha maksimal mencari fakta di persidangan.
"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Untuk itu tim JPU akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain untuk dikonfirmasi pada agenda persidangan berikutnya," kata Ali.
Baca juga: KPK Usut Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin
KPK, dikatakannya, juga akan mencari tahu dugaan adanya keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini.
Jaksa penuntut saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di sidang.
"Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ [Azis Syamsuddin] maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," tegas Ali.
Ditegaskannya, KPK saat ini terus mencari bukti adanya dugaan persekongkolan di kasus ini.
Ali memastikan KPK akan bekerja mengungkap dugaan persekongkolan itu.
"Terlalu cepat untuk dapat menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan saksi SRP [Stepanus Robin Pattuju], masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan dugaan penyuapan terencana ini," kata dia.
"Setiap peran dari orang-orang yang diduga terlibat akan terus kami ungkap kebenarannya dihadapan hukum," imbuh Ali.
Diberitakan, dalam proses sidang terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, Robin beberapa kali ditanyai soal kaitan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus Syahrial.
Penjelasan yang diberikan Robin saat sidang ini berbeda dengan keterangan yang dia sampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipegang jaksa.
Robin mengatakan pertemuannya dengan Syahrial atas undangan ajudan Azis tanpa sepengetahuan Azis.
Sedangkan menurut jaksa, dalam BAP, Robin mengaku undangan itu disampaikan Azis melalui ajudannya bernama Dedi.
"Secara detail tidak begitu (Robin diminta datang atas permintaan Azis). Dia menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan saya," kata Robin dalam sidang di PN Medan, Senin (26/7/2021).
Pernyataan Robin ini kemudian disanggah jaksa. Dalam BAP, kata jaksa, Robin mengaku dia datang atas permintaan Azis.
"Di BAP nomor 39 poin 1, saksi ada menyebutkan bahwa Dedi saat itu mengatakan saya dipanggil oleh bapak, maksudnya Saudara Azis Syamsuddin," kata jaksa.
Keterangan berbeda disampaikan Robin saat ditanyai jaksa soal pertemuannya dengan Syahrial di pendopo rumah dinas Azis.
Dalam sidang, Robin mengaku tidak bertemu Azis, namun dalam BAP Robin mengaku bertemu.