TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai UMKM tahap 2.
Pemerintah menyalurkan BLT UMKM tahap 2.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, Selasa (27/7/2021), BLT UMKM tahap 2 disalurkan kepada tiga juta penerima.
Pencairan BLT UMKM kepada tiga juta penerima ini dilakukan secara bertahap mulai Juli hingga September mendatang.
Perinciannya, di bulan Juli 2021, dilakukan pencairan BLT UMKM kepada 1,5 juta penerima.
Baca juga: Branding, Rahasia Sukses UMKM Memenangkan Persaingan
Kemudian di bulan Agustus, akan dilakukan pencairan kepada 1 juta penerima.
Sisanya yakni 500 ribu orang akan mendapatkan BLT UMKM pada bulan September mendatang.
Untuk diketahui, BLT UMKM diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
BLT UMKM diberikan untuk membantu UMKM bertahan di tengah Pandemi Covid-19.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Penyaluran BLT UMKM ini dilakukan melalui sejumlah bank di antaranya Bank BRI dan BNI.
Anda bisa mengecek apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Pengecekan bisa dilakukan melalui laman online yang disediakan BRI dan BNI.
Caranya mudah, anda hanya perlu menyiapkan KTP.
Berikut langkahnya:
Pengecekan Online di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Laman BRI dan BNI, Berikut Jadwal dan Cara Pencairannya
Pengecekan Melalui BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Pilih "Cari";
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Baca juga: Kemenkeu Punya Tugas Baru Soal Ekspor UMKM
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Baca juga: Rachmat Gobel Dorong Bank Indonesia Jembatani Produk Halal UMKM Menjadi Go Internasional
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: Pengusaha Ajak Pelaku UMKM dan Startup Galang Donasi Lawan Covid-19
(Tribunnews.com/Daryono)