Namun, tidak dijelaskan perihal bagaimana sang pelaku bisa mendapatkan data pribadi nomor telepon korbannya.
Termasuk, bagaimana pelaku bisa mengetahui korban merupakan nasabah Jenius BTPN.
Yang jelas, tak lama setelah itu, ia mendadak menerima e-mail dari Jenius BTPN yang memberitahu bahwa telah adanya transfer puluhan juta rupiah ke rekening milik Nur Baithirifka Kurniawati dan ratusan juta rupiah ke rekening sesama Jenius BTPN milik Sri Restuti Wulandari.
Melihat adanya transfer itu, korban meminta pihak Jenius BTPN membekukan akun milik dirinya dan tersangka.
Namun, pihak Jenius BTPN baru menerima pengajuan pemblokiran setelah korban mengajukan permintaan sebanyak 17 kali.
Dia telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara.