Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disepakati DPR RI masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas belum mencerminkan legislasi yang dibutuhkan di masa pandemi covid-19.
Peneliti PSHK Nabila mengatakan hanya ada dua RUU terkait pandemi dalam daftar yang disepakati DPR tersebut yakni RUU tentang perubahan atas UU penanggulangan bencana dan RUU tentang perubahan atas UU wabah penyakit menular.
Hal tersebut disampaikan Nabila dalam Diskusi dan Peluncuran Catatan Tahunan Kinerja Legislasi DPR yang digelar secara daring, Selasa (27/7/2021).
"Padahal ada yang luput dimasukkan mungkin yakni Undang-Undang karantina kesehatan yang belum optimal mengakomodir kebutuhan penanganan pandemi selama ini," kata Nabila.
Baca juga: Karantina di Hotel, Nikita Mirzani Diperlakukan Kayak Pasien Covid-19, Padahal Hasil PCR Negatif
Selain itu, kata Nabila, penyusunan 33 RUU yang masuk prolegnas prioritas tahun 2021 masih berbasis ambisi dan diprediksi capaiannya tetap tidak akan terpenuhi di tahun 2021.
"Tahun 2020 saja dari 37 target RUU hanya ada tiga UU dari prolegnas prioritas yang disahkan. Ditambah, sudah tengah bulan berjalan, bulan Juli sekarang, baru dua UU yang didahkan. Ada UU rstifikasi perjanjian internasional dan UU Otsus Papua," kata dia.
Sejumlah RUU, kata dia, juga disinyalir akan menimbulkan pertarungan ideologi antara pemangku kepentingan.
Baca juga: Ibas: Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Covid Harus Tersalurkan Tepat Sasaran
Misalnya, ada RUU BPIP, RUU larangan minuman beralkohol, dan RUU penghapusan kekerasan seksual.
Selain itu, kata Nabila, sejumlah RUU juga dikhawatirkan akan menjadi komoditas politik dan ekonomi di antara pembentuk UU maupun para pemangku kepentingan dengan pengaruh modal yang besar.
"Seperti ada revisi Undang-Undang Pemilu, ada RUU reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dan revisi Undang-Undang BUMN," kata dia.