Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah mengusut sebanyak 33 dugaan tindak pidana penimbunan obat, oksigen, hingga pelanggaran penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan kasus itu ditangani Bareskrim Polri dan seluruh Polda jajaran di seluruh Indonesia.
"Sampai saat ini, Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga menjual obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Rusdi menerangkan total ada 37 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahapan pemberkasan.
Baca juga: Jual Tabung Oksigen Hasil Modifikasi Tabung Pemadam Kebakaran, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
"Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka. Dari itu semua Bareskrim mengambil langkah-langkah, hari ini akan mengekpose, hasil-hasil yang dilakukan Bareskrim dalam rangka pandemi Covid khususnya menangani perilaku secara illegal mencari keuntungan pada situasi pandemi ini," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penindakan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.
Baca juga: Polres dan Kejari Pekalongan Ramai-ramai Dalami Harga Tabung Oksigen Rp 6,8 Juta di Apotek
"Sejak dari awal Polri tentunya berkomitmen bagaimana penanganan Covid secara tuntas perilaku-perilaku tak bertanggung jawab dalam situasi sulit sekarang. Oleh karena itu dengan segala sumber daya yang dimiliki oleh Polri terus bekerja secara optimal sehingga betul-betul dapat menangani perilaku yang tak bertanggungjawab pada situasi sulit sekarang," katanya.