Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Juliari Peter Batubara diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor Bansos.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Eks Mensos Juliari Ingin Dapat Tuntutan yang Adil
Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Peter Batubara.
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: ICW Sebut Eks Mensos Juliari Pantas Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Suap diyakini sebagai fee Juliari Peter Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia Bansos Sembako untuk penanganan pandemi Covid-19.
Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Juliari Peter Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ingin dapat tuntutan yang adil
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (28/7/2021) hari ini.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: ICW Sebut Eks Mensos Juliari Pantas Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Maqdir menegaskan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan.
Disebutkan, uang Rp14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Baca juga: Juliari Sebut Cita Citata Diundang Ke Labuan Bajo Untuk Acara Hiburan Usai Rapat Pimpinan Kemensos
Menurutnya, dalam persidangan perkara ini, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.
"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," kata Maqdir.
Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, menurut Maqdir, kesaksian dari Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari.
Baca juga: Saksi Ungkap Pertemuan Eks Mensos Juliari Batubara dengan Politisi PDIP Ihsan Yunus
"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.
Terlebih para saksi tersebut pernah bertemu secara langsung dengan Juliari yang saat itu menjabat sebagai mensos.
Terkecuali secara kebetulan Harry Van Sidabukke, menerangkan pernah bertemu dengan Juliari Batubara, ketika meninjau gudang.
Maqdir menyatakan, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai mensos.
Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Matheus Joko.
Menurutnya, Matheus Joko sengaja berbohong untuk menyeret Juliari Batubara ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos.
Terlebih, Matheus Joko yang saat ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dinilai hanya untuk mendapat keringanan hukuman.
"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir.