News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Juliari Dicabut, Bayar Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp14,5 M

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak politik bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dicabut.

Jaksa menyatakan Juliari telah menyalahgunakan jabatannya selaku Menteri Sosial untuk korupsi.

Penuntut umum juga menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Juliari Peter Batubara merupakan Menteri Sosial yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

Atas hal tersebut, jaksa menilai masyarakat berharap Juliari Batubara menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Mensos.

Namun, hal itu dinilai tidak dilakukan Juliari Batubara.

Malah, ia menggunakan jabatannya untuk menerima suap terkait bansos sembako penanganan COVID-19.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun di Kasus Korupsi Bansos Corona, Juliari Ajukan Nota Pembelaan

"Perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor malah justru mencederai amanah yang diembannya tersebut," ucap jaksa.

Dalam membacakan tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari.

Hal memberatkan ialah Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tak hanya itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi COVID-19.

Sementara untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.

Yakni sebesar Rp1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp32.482.000.000.

Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.

Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19.

Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.

Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini