News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSHK Sarankan DPR Fokus Percepatan Proses Legislasi Terkait Pandemi Covid-19

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Warga maritim di wilayah Tanjung Perak mengikuti serbuan vaksinasi Covid-19 yang digelar Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Bumimoro bekerja sama dengan Pelindo III di Gedung Gapura Surya Nusantara (GSN), Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/7/2021). Serbuan vaksinasi Covid-19 dengan target 1.300 peserta vaksin ini juga diperuntukkan bagi masyarakat maritim yang bekerja di bidang jasa pelabuhan di Tanjung Perak. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyarankan lima hal untuk perbaikan kinerja DPR RI selama masa pandemi setahun ke belakang.

PSHK menilai DPR RI belum menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan baik selama masa pandemi covid-19.

Selain itu PSHK juga menilai DPR tidak menjalankan fungsi check and balances dengan baik selama masa pandemi.

PSHK juga memprediksi DPR RI tidak dapat memenuhi target menyelasaikan 33 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Baca juga: Komisi IX Nilai Penyebaran Covid-19 Relatif Terkendali Usai Diberlakukan PPKM Level 4

Untuk itu di antaranya PSHK menyarankan DPR fokus pada percepatan legislasi terkait pandemi.

"Memfomuskan percepatan legislasi yang berkaitan dengan pandemi di antaranya yang tadi masuk prolegnas, ada perubahan RUU tentang penanggulangan bencana dan perubahan RUU tentang wabah penyakit menular," kata Peneliti PSHK Nabila dalam Diskusi dan Peluncuran Catatan Tahunan Kinerja Legislasi DPR yang digelar secara daring pada Selasa (27/7/2021).

Selain itu, kata dia, PSHK juga merekomendasikan dalam pembentukan Undang-Undang harus didasarkan pada kebutuhan dan kehendak dari masyarakat, dan bukan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Baca juga: Mencari Jejak Akidi Tio di Kota Langsa, Penyumbang Rp 2 Triliun Untuk Tangani Covid-19 di Sumsel

Selain itu, lanjut dia, DPR juga harus memastikan pembentukan Undang-Undang dilakukan sesuai prosedur dan membuka ruang partisipasi publik yang luas.

Rekomendasi selanjutnya, kata dia, adalah agar DPR menghindari pembentukan Undang-Undang kontroversial yang akan memperburuk kondisi pandemi di masyarakat.

"Terakhir adalah mengoptimalkan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi," kata Nabila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini