TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital dapat terealisasi, Komisi II DPR RI mendorong agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Pelayanan Publik.
"Kita (Komisi II DPR RI) mendorong agar DPD RI, mendesak dalam hal ini Baleg DPR RI segera melakukan pembahasan atas RUU Pelayanan Publik," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, dalam diskusi tentang Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, yang diadakan oleh Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (27/7/2021).
Ditegaskannya, selain mengikuti perkembangan zaman di era digital saat ini, transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital diyakini akan membawa peningkatan kwalitas pelayanan, terlebih dalam mengatasi permasalah data ganda di tengah masyarakat.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Jadikan Internet di Indonesia Makin Cepat dan Merata
"Kita berharap RUU Pelayanan Publik dari analog ke digital segera direalisasikan, maka dengan sistem digitalisasi data, kita meyakini republik Indonesia bisa berjalan secara mantap begitu juga halnya digitalisasi data akan memudahkan setiap masyarakat dapat terlayani dari semua hal," lanjutnya.
Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan dalam RUU Pelayanan Publik yang kini masuk dalam program legislasi nasional 2019-2025. Terdapat sebanyak 30 hingga 50 pasal yang perlu dibahas kembali untuk direvisi.
Sehingga, peran aktif dari DPD RI sangat dibutuhkan dalam mendesak berlangsungnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Baleg, hingga ketingkat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI nantinya. Begitu juga halnya dengan dukungan dari PSP2D, serta pihak dan lembaga terkait.
"Dalam panja nanti PSP2D sebagai badan yang bisa ajukan para akademisi dan narasumber dalam pembahasan rapat panja nanti akan kita linatkan karena banyak hal yang harus kita cermati didalam RUU ini," terang Junimart.
Dijelaskannya, secara teknis kelak ketika RUU tersebut telah diterapkan dari transformadi Analog ke digital, peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator big data perlu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga harus didorong.
Baca juga: Apa Itu TV Digital? TV Analog Cukup Gunakan Set Top Box (STB) dan Antena UHF
Begitu juga halnya dengan Ombudsman RI, legislator dapil Sumut III itu meminta Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik, nantinya melalui penerapan RUU Pelayanan Publik tersebut dapat berfungsi lebih maksimal melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas hasil pengawasannya.
Karenanya Ombudsman dipandang perlu untuk diberikan kewenangan penindakan dalam RUU tersebut.
"Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawasan layanan publik juga harus diperhatikan untuk penguatan supaya bisa bekerja maksimal, yang tidak sebatas merekomendasikan hasil pengawasannya tapi tidak ada tindak lanjut sehingga mubazir hanya menghamburkan anggaran negara. Ombudsman harus diberikan kewenangan untuk mengeksekusi," pungkasnya.