News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021: TKP, TIU dan TWK, Jumlah Soal 110 Butir

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan untuk mengikuti SKD CPNS.

Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: CARA Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Simak Tahapannya

Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

Berita Terkait CPNS 2021

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini