TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan passing grade untuk ujian SKD CPNS 2021.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.
Setelah pendaftaran CPNS ditutup, pelamar yang lolos seleksi administrasi maka bisa mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 yang terdiri dari materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Pengumuman CPNS dan PPPK 2021
Baca juga: Apa Itu SKD, SKB, dan Passing Grade? Berikut Penjelasan soal Istilah dalam Seleksi CPNS
Adapun pada seleksi CPNS 2021 ini, kebijakan terkait passing grade diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Kemenpan RB akan menyosialisasikan terkait passing grade CPNS pada Kamis (29/7/2021) sore.
Sosialiasi akan dilakukan melalui YouTube Kemenpan RB dan bisa diakses melalui live streaming mulai pukul 15.30 WIB.
"Sahabat Muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani."
"Esok, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB." ungkap KemenpanRB melalui akun Instagram @kemenpanrb.
Link Live Streaming Pengumuman Passing Grade
Baca juga: Materi Soal CPNS 2021 yang Keluar di Tes SKD, Berikut Kisi-kisinya
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Numerik - Perhitungan, Simak Tips Mengerjakannya
Info Passing GradeĀ
Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.
Itu adalah seleksi sebelumnya di mana jumlah soal tes adalah 100 soal, berbeda dengan tahun ini yang 110 soal.
Untuk diketahui, pada seleksi sekolah kedinasan 2021 yang juga memiliki jumlah soal 110, passing gradenya yakni 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, ada pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.
Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.
(Tribunnews.com/Tio)