News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Hati-hati Komentar di Medsos, Hate Speech Bisa Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ujaran kebencian - Komentar hate speech bisa diancam 6 tahun penjara. Berikut pasal-pasal hukum yang mengaturnya menurut ahli.

TRIBUNNEWS.COM - Semakin ke sini, informasi dan komunikasi lebih mudah diakses karena adanya teknologi internet.

Salah satunya, media sosial, yang memberi kemudahan manusia untuk berpendapat dan memberi informasi.

Sayangnya, media sosial (medsos) sebagai wadah berpendapat ini kadang disalahgunakan sejumlah oknum.

Misalnya, dengan memberi komentar berbentuk hate speech atau ujaran kebencian (penghinaan) di medsos.

Baca juga: Ayu Ting Ting Tetap Proses Hukum Meski Kartika Damayanti Sudah Meminta Maaf

Seperti kejadian yang dialami pedangdut kondang Ayu Ting Ting beberapa waktu ini.

Ayu Ting Ting dan keluarga akhirnya menindak tegas pelaku (hatters) yang kerap menghinanya dan sang anak, di medsos.

Tak main-main, kedua orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kulsum dan Abdul Rojak sampai menyambangi kediaman hatters itu, bersama aparat kepolisian.

Terkait hate speech di media sosial, apa saja pasal-pasal yang mengancam pelaku?

Umi Kalsum berfoto di depan rumah haters Ayu Ting Ting (Instagram @mom_ayting92_)

Baca juga: Pengangguran Tipu Keluarga Pasien Covid-19 Jutaan Rupiah, Modus Tawarkan Tabung Oksigen di Medsos

Advokat asal Solo, T Priyanggo Trisaputro menyebut komentar hate speech bisa melanggar pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (ITE).

Angga menjelaskan, ancaman sanksi pada pelaku hate speech pun bisa berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar, yang termuat dalam pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

"Sanksi hate speech yang dilakukan di media sosial dapat didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) UU 19 tahun 2016."

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Baca juga: Anaknya Jadi Sasaran Bullying, Onadio Leonardo Anggap Komentar Negatif Netizen Lucu

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelasnya kepada Tribunnews, Kamis (29/7/2021).

Sementara, hate speech dengan mendiskriminasi suatu ras dan etnis, kata Angga, bisa juga melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Yakni, pasal 16 jo. pasal 4 UU Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis.

Pelaku bisa diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta.

Advokat, T Priyanggo Trisaputro pada program siaran langsung Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (29/3/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Kepercayaan Masyarakat pada Kinerja Jokowi Tangani Covid-19 Menurun, NasDem Beri Komentar

"Mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," ucap Ketua Young Lawyers DPC Peradi Solo itu.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan, ada 6 macam bentuk hate speech dalam KUHP, diantaranya: 

1. Menista (Pasal 310 ayat 1 KUHP)

2. Menista dengan surat (Pasal 310 ayat 2 KUHP)

3. Memfitnah (Pasal 311 KUHP)

4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

5. Mengadu secara memfitnah (Pasal 317 KUHP)

6. Tuduhan secara memfitnah (Pasal 318  KUHP)

Ilustrasi ujaran kebencian (Kompas.com)

Cara Melaporkan ke Pihak Berwajib

Angga mengingatkan, ujaran kebencian ini termasuk delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah korbannya sendiri, sehingga tidak boleh diwakilkan.

"Kecuali, penghinaan tersebut ditujukan kepada kelompok, ras, suku, agama."

"Maka siapapun yang merasa ada didalamnya dapat membuat laporan," tambah dia.

Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Facebook Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Untuk melaporkan ke pihak kepolisian, korban bisa menyiapkan alat bukti terlebih dahulu.

Di antaranya, foto atau dokumen yang diunggah oleh pelaku hate speech kepadanya.

Kemudian, korban bisa mendatangi kantor polisi terdekat.

"Konsultasikan pada bagian SPKT, sampaikan apa yang sedang dialami, selanjutnya akan dibuatkan laporan polisi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini