TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan segera diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021.
Hasil seleksi CPNS diakses secara online melalui laman resmi SSCASN.
Dikutip dari Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, masih diberikan waktu masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Dan jika sanggahan diterima dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka pelamar bisa melanjutkan tahap selanjutnya.
Baca juga: Informasi Passing Grade SKD CPNS 2021, Lengkap Beserta Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP
Jadwal Seleksi CPNS 2021:
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi CPNS 2021, Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Ini Jadwalnya
Tahap Selanjutnya
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Pada tahun ini seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi SKD.
Baca juga: Materi Soal SKD CPNS 2021: Jumlah 110 Butir Soal TWK, TIU dan TKP
Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Simak Jadwal dan Tahapannya di Sin
Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali, dengan jarak pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan di Tilok.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta akan diberikan kesermpatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN.
Namun bila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia Instansi yang dilamar.
Sedangkan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana dan dibuatkan berita acara.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS untuk Soal TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi? Ini Jawaban Kemenpan RB
Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, soal SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis soal, yaitu:
- tes wawasan kebangsaan (TWK)
- tes intelegensia umum (TIU)
- tes karakteristik pribadi (TKP)
Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.
Pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pengumuman Seleksi CPNS 2021