Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 pasca pemungutan suara ulang (PSU), yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi, Jumat (30/7/2021 siang.
Perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021 diajukan oleh Denny - Difriadi atas dalil banyak praktik politik uang dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel yang berlangsung 9 Juni 2021 lalu.
"Hari Jumat ini agenda sidang MK adalah pembacaan putusan. Menjelang putusan ini kita harus mempersiapkan hati bahwa perjuangan masih panjang untuk menuju pemilu jujur dan adil tanpa curang, tanpa politik uang," terang Denny dalam rilis video yang diunggah di akun Instagramnya @dennyindrayana99, dikutip Jumat.
Baca juga: Kembali Gugat Hasil Pilgub Kalsel, Kubu Denny Indrayana Sebut Politik Uang Lebih Kasatmata Saat PSU
Kubu Denny - Difriadi mengajukan bukti berupa dokumen, video, rekaman suara hingga menyodorkan saksi kunci demi membuktikan praktik politik uang dan kecurangan lainnya di pelaksanaan PSU Kalsel.
Dalam permohonannya ini, Denny - Difriadi tidak lagi meminta diadakan PSU.
Baca juga: Denny Indrayana Resmi Diusung Gerindra di Pilgub Kalimantan Selatan 2020
Mereka langsung meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor - Muhidin dari kontestan Pilgub Kalsel 2020. Sekaligus menetapkan pihaknya sebagai pemenang Pilgub Kalsel.
Denny berharap dalam putusannya nanti MK benar - benar dapat menjadi penjaga konstitusi dan pelindung demokrasi.
Mengingat pembuktian yang dilakukan pihaknya dinilai sudah secara jelas menunjukkan adanya praktik politik uang maupun kecurangan terstruktur dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.
Baca juga: Denny Indrayana Mau Gugat Lagi Pilgub Kalsel, Ini Kata KPU
"Kami berharap besar MK betul betul menjadi guardian constitution, protector democration," ucap dia.
DIketahui gugatan yang dilayangkan Denny - Difriadi adalah kali keduanya. Sebelum ini, mereka pernah mengajukan gugatan yang sama.
Hasilnya, MK dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 mengabulkan permohonan kubu Denny - Difriadi dengan memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.