Tidak Ada Potongan
PT Pos Indonesia juga menegaskan, tidak ada potongan sepeser pun saat mencairkan dana bansos tunai Rp 600 ribu di kantor pos.
Hal ini tertera dalam surat undangan pengambilan bansos tunai Rp 600 ribu yang dibagikan masyarakat.
Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 600 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
Hal senada juga disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat melakukan sidak kepada penerima bansos di Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).
Risma meminta penerima bansos menolak jika ada pungutan dalam bentuk apapun.
"Tolong bantu kami untuk mengetahui apakah ada potongan atau tidak. Kalau gini-gini terus tidak bisa selesai urusannya dan kapan warga mau bisa sejahtera," ucap Risma.
Jika menemukan adanya oknum penyelewengan bantuan sosial seperti pungutan liar dan lainnya, masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara tegas.
Dikutip dari akun Instagram Kemensos, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke sejumlah situs, yaitu lapor.go.id, jaga.id, dan wbs.kemensos.go.id.
Cara Pencairan Bansos Tunai Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Selain membawa surat undangan dan KTP-el atau KK yang asli, masyarakat penerima juga wajib memperhatikan sejumlah hal saat pencairan bantuan.
Penerima wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos, serta menjaga jarak.
Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.