TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengapa Indonesia tak bisa memberlakukan kebijakan lockdown seperti negara lain.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Jokowi mengatakan, Indonesia tak bisa menerapkan lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19 karena mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.
"Virus Corona ini akan selesai kapan, WHO pun tak bisa memprediksi."
"Sehingga, yang selalu kita jalankan sisi kesehatannya bisa kita tangani, tetapi sisi ekonominya juga pelan-pelan harus dijalankan," ujarnya, Jumat (30/7/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Enggak bisa kita tutup seperti negara lain, lockdown. Lockdown itu artinya ditutup total," tegas Jokowi.
Baca juga: Pernyataan Terbaru Jokowi soal Covid-19, Tak Bisa Lakukan Lockdown hingga Target Vaksinasi 70 Persen
Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Tak Bisa Terapkan Lockdown: Baru Semi Saja Semua Sudah Menjerit Minta Dibuka
Ia menyebut, dengan diberlakukan semi-lockdown yakni PPKM Darurat, banyak masyarakat yang sudah menjerit.
"Kemarin yang namanya PPKM darurat itu kan namanya semi-lockdown."
"Masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka," ungkapnya.
Presiden lalu mengajak masyarakat bersama-sama berjuang menghadapi pandemi Covid-19.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak tetap tahan banting di masa pandemi Covid-19 yang sulit ini.
Baca juga: KSP Sebut PPKM Bantu Turunkan Jumlah Pasien Covid-19 Di Semarang
Baca juga: Pesta Ultah saat PPKM: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Hotel Rp 17 Juta
Baca juga: Protes PPKM, Pemilik Rental Mobil di Pamekasan Berkonvoi Kibarkan Bendera Putih
Diketahui, Jokowi sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang mengalami lonjakan kasus.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat lalu diperpanjang hingga 25 Juli 2021, dan dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Istilah PPKM Darurat kemudian diganti menjadi PPKM Level 4.
Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti)