TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pembangunan sistem aplikasi secara terpadu melalui perencanaan dan penganggaran agenda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini dikarenakan penerapan SPBE pada instansi pusat dan daerah masih bersifat silo.
Instansi pemerintah membangun aplikasi umum masing-masing dan tidak terintegrasi antara satu dan lainnya.
Hal tersebut disampikan oleh Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam acara Sosialisasi Mekanisme dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Anggaran SPBE Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun Anggaran 2022, secara virtual, Jumat (30/7/2021).
“Pembangunan-pembangunan SPBE yang dilakukan oleh instansi pusat perlu dimaksimalkan untuk memiliki semangat keterpaduan,” ujar Rini Widyantini.
Rini menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2020, indeks SPBE Nasional yang dihasilkan adalah 2,26 dari skala 5.
Hal ini menunjukkan tingkat kematangan SPBE yang masih relatif rendah, dan penerapan SPBE yang masih bersifat silo dan tidak terintegrasi.
Disampaikan jika pemerintah melalui Tim Koordinasi SPBE Nasional terus berupaya mendongkrak capaian indeks SPBE Nasional, oleh karenanya diperlukan dukungan dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kualitas penerapan SPBE.
Baca juga: Lewat SE MenPANRB, ASN Diminta Jadi Teladan Pencegahan Covid-19
Pihaknya juga setiap tahun melakukan evaluasi SPBE terhadap instansi pusat dan daerah, dengan tujuan mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada setiap instansi pemerintah.
Selain itu juga untuk menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan daerah.
Kementerian PANRB bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bekerja sama untuk membuat mekanisme dalam pemberian rekomendasi untuk pengajuan anggaran terkait agenda SPBE.
Dengan hal tersebut diharapkan pembangunan sistem aplikasi atau transformasi digital diseluruh instansi pemerintah bisa terpadu dan sedapat mungkin mengurangi silo-silo yang terjadi seperti saat ini.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa setiap instansi perlu menyinergikan belanja teknologi.
Pada tahun 2018 pihaknya melakukan assessment yang menunjukkan bahwa banyak sekali ruang-ruang server, belum lagi biaya pengelolaannya, serta biaya maintenance yang mahal.
“Jadi bukan untuk membatasi Bapak/Ibu mengembangkan Information Communication Technology (ICT) di lingkungannya, tapi untuk menyinergikan baik sarana, prasarana, maupun aplikasinya. Ini semua kerangka yang dilakukan dalam upaya mempercepat proses pembangunan SPBE sesuai amanat Perpres No. 95/2018 tentang SPBE,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, perlu adanya kolaborasi di setiap instansi. Jika satu instansi belum memiliki sebuah aplikasi tertentu, maka instansi tersebut bisa menggunakan aplikasi yang sebelumnya telah dibangun oleh instansi lainnya.
Selain itu pemerintah juga telah menetapkan aplikasi umum berbagi pakai seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) pada bidang kearsipan, kemudian Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di bidang pelayanan publik, dan Sistem Informasi ASN (SI-ASN) pada bidang kepegawaian.
Semuel mengatakan bahwa anggaran untuk membangun aplikasi di instansi pemerintah dapat digunakan lebih efektif dan efisien karena adanya aplikasi umum berbagi pakai.
“Anggaran yang sebelumnya untuk pembangunan aplikasi dapat dialihkan untuk yang lain, misalnya untuk pengembangan kapasitas atau sarana prasarana bekerja,” pungkasnya.