News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengelolaan Dana Hibah Covid-19 Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Harus Diawasi Ketat & Berlapis

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah profil Eko Indra Heri, sosok Kapolda Sumsel di balik bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio.

Lantas bagaimana mekanisme pencairan ataupun transfer dari rekening Akidi Tio ke penerima bantuan?

Sekretaris Perusahaan Bank BTN Ari Kurniawan mengatakan, transfer dengan nilai Rp 2 triliun dapat dilakukan melalui fasilitas Bank Indonesia, Real Time Gross Settlement (RTGS).

"Persyaratannya mengikuti persyaratan transfer antar bank, mengisi formulir , melengkapi data bank dan rekening tujuan, serta dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan, atau kuasanya jika diwakilkan," tutur Ari.

Menurutnya, untuk penarikan atau transfer dengan nilai besar seperti sumbangan Akidi Tio, maka nasabah atau kuasanya harus melakukan konfirmasi pemberitahuan ke bank dua hari sebelum transaksi.

"Datang ke bank membawa buku tabungan, serta tanda pengenal KTP," ucap Ari. (tribun network/denis destryawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini