TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengelolaan dana hibah Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio agar transparan.
Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Bantuan tersebut dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, hibah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
"Sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ipi kepada Tribun Network, Sabtu (31/7/2021).
Ipi menerangkan sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Namun demikian, lembaga atau instansi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Dan, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat," imbuh Ipi.
Baca juga: PPATK akan Analisis Sumber Dana Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, Sekaligus Penggunannya
Ipi menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.
"Untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya," kata Ipi.
Ipi mengatakan melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
"Hal ini juga sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," sambungnya.
Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indrarti menyampaikan pengelolaan dana hibah Covid-19 Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio harus diawasi ketat dan berlapis dalam pengunaannya.
"Tercatat dan diawasi ketat secara berlapis oleh Polri dan BPK," ucap Poengky.
Secara regulasi, kata Poengky, kepolisian RI memang bisa menerima dan mengelola dana hibah. Namun, tidak secara langsung diterima melalui rekening Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri seperti anggapan banyak orang.
Nantinya, Polda Sumatera Selatan bakal membuka rekening hibah atas nama Satuan Kerja untuk menampung dana tersebut. Setelah itu, pembukaan rekening hibah ini harus dapat persetujuan Menteri Keuangan.
Selain itu, pengajuan pembukaan rekening hibah akan diajukan oleh Kasatker kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu.
Aturan penerimaan dana hibah tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2013 tentang mekanisme pengelolaan dana hibah di lingkungan Polri.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Nantinya, seluruh pengelolaan harus berpedoman pada aturan tersebut.
"Kompolnas berharap dalam masa sulit menghadapi pandemi Covid-19 ini, seluruh lapisan masyarakat saling bahu membahu bersama-sama mengupayakan bisa keluar dari pandemi ini secepatnya," ujarnya.
Keluarga almarhum Akidi Tio adalah pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Akidi Tio Geluti Bisnis di Bidang Ini
Dia adalah orang dermawan yang menyerahkan bantuan dana Rp 2 triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.
Akidi Tio sudah meninggal pada tahun 2009 atau 12 tahun lalu.
Sebelum meninggal dunia, Akidi sempat memberikan wasiat untuk menyalurkan uang yang sudah disimpannya untuk membantu warga Palembang, Sumsel.
Momen pandemi Covid-19 inilah waktu yang tepat menyalurkan dana wasiat tersebut oleh anak-anak almarhum Akidi.
Mendiang Akidi diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pembangunan serta kontraktor.
Lantas bagaimana mekanisme pencairan ataupun transfer dari rekening Akidi Tio ke penerima bantuan?
Sekretaris Perusahaan Bank BTN Ari Kurniawan mengatakan, transfer dengan nilai Rp 2 triliun dapat dilakukan melalui fasilitas Bank Indonesia, Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Persyaratannya mengikuti persyaratan transfer antar bank, mengisi formulir , melengkapi data bank dan rekening tujuan, serta dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan, atau kuasanya jika diwakilkan," tutur Ari.
Menurutnya, untuk penarikan atau transfer dengan nilai besar seperti sumbangan Akidi Tio, maka nasabah atau kuasanya harus melakukan konfirmasi pemberitahuan ke bank dua hari sebelum transaksi.
"Datang ke bank membawa buku tabungan, serta tanda pengenal KTP," ucap Ari. (tribun network/denis destryawan)