News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

436 Pegawai KPK Terpapar Covid-19 Selama Masa Pagebluk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, selama masa pagebluk atau sejak awal 2020 hingga 31 Juli 2021 tercatat 436 pegawai antirasuah yang terpapar Covid-19.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 orang merupakan pegawai di Kedeputian Penindakan.

"Kami mencatat sejak awal 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 436 orang. Khusus pada Kedeputian Penindakan berjumlah 141 orang," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Sudah 83 Hari KPK Tak Pernah OTT, Ini Penyebabnya

Sedangkan khusus tahun 2021, sebanyak 169 orang terpapar Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 41 orang merupakan pegawai Kedeputian Penindakan.

KPK juga mengalami duka yang mendalam, lantaran selama kurun waktu 2020- 2021, sebanyak 10 orang Pegawai KPK meninggal dunia.

"Terakhir adalah Penyidik KPK Almarhum Kompol Ardian Rahayudi," kata Ali.

Ali memastikan, KPK terus berjuang melawan dan berupaya menyelamatkan insan KPK dari wabah Covid-19.

Sejumlah pegawai yang sebelumnya terpapar telah dinyatakan sembuh.

Baca juga: KPK Nyatakan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan Meski Kondisi Pandemi

Saat ini, kata Ali data hingga akhir Juli 2021 masih terdapat 44 orang di lingkungan KPK yang masih terpapar Covid-19.

"Empat orang di antaranya  masih dirawat di Rumah sakit. Mari kita terus berdoa dan berupaya, semoga teman-teman yang sedang sakit segera sehat, pandemi segera berlalu, dan negeri ini kembali pulih," sebut Ali.

Dengan kondisi pandemi dan keterbatasan personil saat ini, KPK memastikan akan terus bekerja memberantas korupsi di tengah keterbatasan personel.

Namun, kata Ali, keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi.

"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK seperti saat ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Meski begitu, KPK tetap mengutamakan keselamatan jiwa insan KPK, karena keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, Salus populi suprema lex esto," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini