TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan, tepatnya 3-9 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja.
Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.
Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus,Ini Alasannya
Untuk teknis daerah mana saja, serta penyesuaian apa saja dalam perpanjangan PPKM level 4 nantinya, akan dijelaskan oleh menteri koordinator atau menteri terkait.
Yang pasti kata Presiden dalam perpanjangan PPKM level 4 nantinya pemerintah akan tetap menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat untuk mengurangi beban dan dampak akibat pengetatan aktivitas.
"Utuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, Bansos untuk masyarakat," katanya.
"Program keluarga harapan PKH, bantuan sosial tunai, BST dan BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," pungkas Jokowi.