News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

KPK Segera Ambil Sikap Terkait Temuan Ombudsman tentang Maladministrasi TWK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ambil sikap terkait temuan Ombudsman RI terkait maladministrasi pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya telah mempelajari laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tersebut.

"KPK sudah mempelajari LAHP Ombudsman RI. KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LAHP itu. Termasuk KPK pun akan berikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).

Firli Bahuri mengatakan sebelum menyatakan sikap, KPK akan menunggu proses hukum yang masih berlangsung.

Dia mengatakan saat ini TWK sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan digugat secara materil ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Komnas HAM Belum Rampungkan Penyelidikan TWK KPK, Ini Kendalanya

"Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum," katanya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos pernah mengajukan gugatan ke MK.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah mengajukan.

Tapi kedua gugatan itu sudah dicabut. Pegawai membantah mengajukan gugatan ke MA.

Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK.

Maladministrasi itu berupa pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu temuan Ombudsman adalah kontrak pelaksanaan TWK antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibuat tanggal mundur alias backdate.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Ambil Tindakan Sesuai Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi TWK KPK

Selain itu, Ombudsman menemukan dugaan terjadi fabrikasi dalam penandatanganan berita acara rapat harmonisasi rancangan Peraturan KPK yang memuat pasal TWK.

Ombudsman memberikan catatan perbaikan untuk KPK dan pihak yang terlibat.

Salah satu catatan koreksi itu adalah mengangkat para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi ASN paling lambat 30 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini