TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 mulai diumumkan hari ini Senin (2/8/2021) sampai tanggal 3 Agustus 2021.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Untuk para pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, akan diberikan waktu masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 dapat dilihat secara online melalui laman resmi SSCASN.
Baca juga: CEK Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Muncul? Ini Penjelasannya
Melalui akun Instagramnya BKN menyampaikan jika pengumuman dipublikasikan setelah instansi selesai memverifikasi seluruh berkas pelamar.
Dikutip dari unggahan akun Instagram BKN, bila hasil seleksi administrasi instansi yang dilamar belum tayang, itu berarti proses verifikasi masih berlangsung.
BKN memohon para pelamar untuk bersabar menunggu hasil seleksi administrasi.
"Hasil seleksi administrasi pendaftaran #CASN2021 akan diumumkan pada tanggal 2 hingga 3 Agustus 20201, pada kanal informasi instansi dan portal SSCASN.
Namun perlu diingat pengumuman tersebut dapat diakses setelah instansi selesai memverifikasi keseluruhan berkas pelamar.
So… apabila hasil seleksi administrasi instansi yang kalian lamar belum tayang, berarti proses verifikasi masih berlangsung. Semangat bersabar
Mari dukung Tim Verifikasi Instansi menyelesaikan proses ini dengan baik karena tahapan ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian," tulis BKN, Senin (2/8/2021).
Lantas bagaimana cara cek hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021?
Cara Cek Pengumuman CPNS 2021
- Akses laman sscasn.bkn.go.id
- Klik 'Login'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Klik 'Masuk'
- Bagi peserta yang dinyatakan lolos akan muncul tampilan keterangan yang menyatakan kelulusan pelamar
- Kemudian, download/unduh Kartu Ujian
Tahap Selanjutnya
Para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi kemudian melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Berikut 3 tes seleksi yang harus dilalui:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristek Pribadi merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Pelaksanaan Seleksi
Dikutip dari bkn.go.id, penyelenggaraan seleksi pada tahun 2021 akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sebagai pencegahan pandemi COVID-19, proses seleksi akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2021.
Sesuai dengan Surat Edaran, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan para peserta seleksi:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Berita terbaru mengenai proses penerimaan CPNS 2021 dapat langsung diakses di halaman kemenpan dan BKN.
Hal ini untuk menghindari berita dan informasi yang salah yang beredar saat ini.
Berikut ini jadwal terbaru tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 setelah adanya perpanjangan pendaftaran:
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021
1. Pengumuman Seleksi ASN : 30 Juni sampai 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN : 30 Juni sampai 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 2 - 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah : 4 - 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah : 4 - 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah : 15 Agustus 2021
(Tribunnews.com/Nadya)