TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai besok, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 pada kabupaten/kota tertentu.
Jokowi mengatakan, aturan PPKM nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Keputusan itu diambil Jokowi dengan melihat beberapa indikator penyebaran kasus Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ucap Jokowi, dikutip dari konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus dengan Beberapa Penyesuaian
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah." lanjutnya.
Adapun hal-hal teknis terkait perpanjangan PPKM akan dijelaskan lebih detail oleh menteri-menteri terkait.
Dalam menangani pandemi Covid-19, Jokowi mengatakan pemerintah akan bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, yakni terkait percepatan vaksinasi terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan mobilitas dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus,Ini Alasannya
Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.
Lalu, yang ketiga soal pelaksanaan 3 T pada masyarakat.
"Kegiatan test, tracing dan treatment (3T) secara masif, termasuk menjaga BOR."
"Penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," jelas Jokowi.
Meskipun ada penurunan kasus akibat PPKM level 4 lalu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Perkembangan kasus masih dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus eterus waspada dal melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid-19 ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)