Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menunda publikasi laporan penyelidikan terkait aduan pegawai KPK yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mereka ikuti.
Laporan akhir tersebut sedianya disampaikan Komnas HAM kepada publik pekan ini.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam menjelaskan mundurnya rencana publikasi laporan tersebut karena pihaknya menemukan sebuah fakta yang signifikan.
Ia mengatakan fakta tersebut ditemukan dalam proses penulisan laporan akhir penyelidikan Komnas HAM.
Anam mengatakan fakta tersebut siginifikan terhadap konstruksi peristiwa yang sudah dibangun oleh timnya sejauh ini.
Baca juga: KPK Segera Ambil Sikap Terkait Temuan Ombudsman tentang Maladministrasi TWK
Selain itu, kata dia, fakta baru itu diharapkan dapat menambah keyakinan terhadap publik atas peristiwa sebenarnya terkait proses TWK yang sempat menjadi polemik itu.
"Gara-gara kami menemukan fakta baru ini makanya proses penulisan agak molor. Dan itu ya kami minta maaf karena kan kemarin berjanji mengupayakan awal Agustus," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (2/8/2021).
Anam mengatakan pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terkait fakta tersebut kepada pihak-pihak terkait.
"Sehingga fakta baru ini benar-benar klarifikasinya kuat. Sebagai satu fakta kebenaran juga kuat apapun nanti informasinya yang akan kami publikasi di laporan akhir. Plus sebagai satu proses, juga prosesnya imparsial," kata dia.
Anam berharap laporan akhir penyelidikan tersebut rampung pekan ini sehingga bisa diumumkan ke publik pekan depan.
Baca juga: Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Politikus PKS: Ini Teguran Keras pada BKN
"Tapi sekali lagi, ya ini kan tidak hanya harapan masyarakat, harapan Komnas juga segera keluar (laporannya). Kalau lancar ya minggu ini kelar, minggu depan bisa kita umumkan. Ya kita semua berharap agar kita semuanya sehat dalam kondisi covid," kata Anam.
Sebagaimana diketahui sebelummya Komnas HAM telah meminta pendapat kepada sejumlah ahli terkait dengan kasus TWK pegawai KPK.
Para ahli tersebut di antaranya ahli psikologi, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum tata negara.
Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait aduan pegawai KPK yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses TWK yang mereka ikuti.
Sejumlah pihak tersebut antara lain pegawai KPK, pimpinan KPK, BKN, dan Dinas Psikologi TNI AD.
Komnas HAM juga sempat mengundang BAIS TNI, BIN, dan BNPT untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proses TWK KPK.