TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin terbentur Undang-undang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Diketahui keduanya terbentur pasal 13 huruf J Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menjelaskan bahwa untuk dapat dipilih menjadi anggota BPK syaratnya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Calon anggota BPK bernama Nyoman Adhi Suryadnyana diketahui pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Hal tersebut pun menjadi sorotan publik hingga saat ini.
Baca juga: Dua Calon Anggota BPK Terbentur Undang-undang, DPR: Kajian Yuridisnya Belum Direview
Terkait hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung (MA).
"Sehubungan dengan hal tersebut kami melalui pimpinan DPR RI mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan pandangan dan pendapat atau fatwa terkait permasalahan hal tersebut," ujar Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Dito Ganinduto dalam pernyataannya, Selasa (3/8/2021).
Dito berharap pendapat atau pertimbangan atau fatwa dari Mahkamah Agung bisa diterima DPR pada tanggal 2 September 2021.
Karena kata Dito, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat anggota BPK pada awal bulan September 2021.
"Jadi satu bulan sebelum berakhir masa jabatan anggota BPK," kata Dito.
Baca juga: BPKP Terjunkan Auditor Kawal Penyaluran Bansos Dari Aceh Hingga Papua
Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan DPR RI Fauzi H Amro menjelaskan keputusan rapat internal Komisi Keuangan DPR pada akhir Juni 2021 menyampaikan ada 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti tes fit and proper test.
Usai membuka masukan masyarakat, Komisi Keuangan DPR selanjutnya meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Komisi XI meminta Fatwa Mahkamah Agung terhadap 16 nama (calon). Dari Komisi XI, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang berkirim (meneruskan) ke Mahkamah Agung. Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ketua DPR Minta Masyarakat Tetap Waspada
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, permintaan fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke MA.
Dari MA itulah nantinya yang akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK, lolos tidaknya sebagai calon anggota BPK.
Adapun 16 nama calon anggota BPK tersebut di antaranya:
1. Dadang Suwarna
2. Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CFrA.
3. Encang Hermawan, S.H., S.A.P., S.I.P.
4. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H.
5. Dr. Shohibul Imam, CA., CPA
6. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E.
7. R. Hari Pramudiono, S.H., M.M.
8. Muhammad Komarudin, S.H., M.H.
9. Nelson Humiras Halomoan
10. Ir. Widiarto, Sp.I
11. Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.S.E
12. Teuku Surya Darma
13. Dr. Harry Zacharias Soeratin, S.E., Ak., M.M.Acc., Ph.D., (candidate), CA., EPC., CRGP
14. Dr. Blucer Welington Rajagukguk, S.E., Ak., M.Sc., S.H., M.H.
15. Laode Nusriadi, SE., M.Si., Ak., CA., CPA., CPA (Aust)., ACPA., CfrA., CSFA.
16. Ir. H. Mulyadi
(Willy Widianto)