News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketika Calon Hakim Tinggi Artha Theresia Dicecar soal Pelanggaran HAM Berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi calon Hakim Agung 2021 yang digelar Komisi Yudisial secara virtual, Selasa (3/8/2021).

Terkait dengan pelanggaran HAM Berat, ada peristiwa-peristiwa masa lalu yang hendak diajukan ke persidangan.

Masa lalu, lanjut dia, berarti mungkin belum ada aturan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM Berat khususnya di Indonesia belum ada Undang-Undang nomor 26 tahun 2000.

Sementara di sisi lain, kata dia, ada pasal 1 dari KUHP terkait asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Ia pun menanyakan pandangan Artha mengenai masalah tersebut.

"Baik terima kasih atas pertanyaannya Prof. Jadi kita memang diikat oleh asas legalitas berdasarkan pasal 1 ayat 1 KUHP. Tidak ada perbuatan yang bisa dipidana kecuali atas kekuatan, ketentuan Undang-Undang sebelumnya. Tetapi dalam hal, pelanggaran HAM," kata dia yang langsung diingatkan oleh Hikmahanto.

"Berat," kata Hikmahanto.

"Pelanggaran HAM Berat, betul. Ini dikecualikan berdasarkan asas retroaktif," kata Artha.

Hikmahanto pun menanyakan apa alasan hal tersebut dikecualikan.

Menurut Artha, asas retroaktif merupakan kebalikan dari asas legalitas dalam pasal 1 ayat 1 KUHP.

Asas retroaktif tersebut, lanjut Artha, menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan sebelum ada ketentuan yang mengaturnya itu bisa dipidana.

Walaupun hal tersebut merupakan pengecualian dari pasal 1 ayat 1 asas legalitas, dan Indonesja menganut asas legalitas, kata Artha, tetapi ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang kalau ia tidak salah ingat menyatakan bahwa ketentuan pengadilan HAM tidak bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

"Karena sesuai dengan anat Undang-Undang Dasar 1945 untuk menegakan kemanusiaan maka untuk kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM berat itu perlu diatursecara khusus di dalam ketentuan pengadilan HAM," kata Artha.

Hikmahanto kemudian bertanya lagi.

"Kalau saya katakan bahwa pelanggaran HAM berat itu kan merupakan bagian dari kejahatan internasional, dan dalam konteks kejahatan internasional berlaku yurisdiksi universal, kira-kita siapa saja, kapan saja, di mana saja bisa mengadili, termasuk kapan saja, sehingga bisa diberlakukan secara retroaktif. Anda setuju?" tanya Hikmahanto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini